PATI, JurnalJateng.net — Perkembangan perkara praperadilan yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati cq. Penyidik Satreskrim Polresta Pati kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Memasuki sidang kelima dengan Nomor Perkara 5/Pra.Pid/2026/PN Pti, Selasa (13/10/2026), pihak pemohon menghadirkan empat saksi untuk memperkuat permohonan pengujian keabsahan penetapan tersangka.
Keempat saksi tersebut terdiri dari dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli, masing-masing ahli hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan serta ahli hukum acara pidana.Usai persidangan, kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini difokuskan pada pembuktian dari pihak pemohon. Keterangan saksi dan dokumen yang telah disampaikan di persidangan menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan kepada majelis hakim.
Menurut Izzudin, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang perlu diuji, baik dari sisi prosedur maupun substansi hukumnya.“Pada sidang hari ini, agenda kami adalah pembuktian dari pihak pemohon. Kami menghadirkan empat saksi, yaitu dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli, yang terdiri atas ahli hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan serta ahli hukum acara pidana,” jelas Izzudin.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi yang telah disampaikan, pihaknya meyakini terdapat persoalan yang dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka tersebut.“Kami sangat yakin terdapat kecacatan, baik secara formil maupun materiil. Selain itu, masih ada sejumlah hal lain yang menurut kami dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut,” ungkapnya.
Izzudin berharap seluruh bukti dan keterangan yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai tindakan penyidik terhadap H. Utomo. Ia menegaskan, praperadilan merupakan jalur hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya juga meminta agar dalil permohonan yang telah diajukan sejak awal diperiksa secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.“Kami berharap keterangan saksi-saksi tersebut sudah mampu meyakinkan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan kami,” kata Izzudin.
Setelah pembuktian dari pihak pemohon, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Berdasarkan keterangan kuasa hukum seusai sidang, pihak termohon akan memperoleh kesempatan menyampaikan bukti, termasuk dokumen maupun keterangan ahli, sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Tahapan selanjutnya direncanakan berupa penyampaian kesimpulan pada Kamis, sebelum pembacaan putusan pada Jumat. Namun, pelaksanaan agenda tersebut tetap mengikuti jadwal resmi dan keputusan majelis hakim.Rangkaian pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses praperadilan. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum guna mendukung posisi mereka di hadapan hakim.
Dalam perkara tersebut, H. Utomo selaku pemohon meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya diuji melalui mekanisme praperadilan. Sementara itu, argumentasi dan bukti dari pihak termohon juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.Dengan demikian, hasil akhir perkara belum dapat dipastikan hingga seluruh tahapan persidangan selesai dan putusan dibacakan.
Selain menyoroti materi pembuktian, Izzudin turut mengapresiasi pelaksanaan sidang praperadilan yang berlangsung secara terbuka untuk umum. Menurutnya, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyaksikan langsung proses persidangan sekaligus memahami mekanisme pengujian tindakan aparat penegak hukum melalui jalur hukum.“Kami merasa bangga sebagai kuasa hukum karena dapat ikut memberikan edukasi mengenai proses peradilan di Pengadilan Negeri Pati. Persidangan ini berlangsung secara terbuka sehingga dapat disaksikan publik,” tuturnya.
Ia berharap keterbukaan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana, terutama sebagai salah satu bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan tertentu aparat penegak hukum dalam batas yang diatur undang-undang.
Menurutnya, akses masyarakat terhadap proses persidangan juga berperan dalam membangun pemahaman tentang prosedur hukum serta pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme peradilan.Meski demikian, proses tersebut harus tetap menghormati independensi hakim dan asas praduga tidak bersalah. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap H. Utomo sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti, keterangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, perkara praperadilan tersebut memasuki tahapan penting menjelang penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan. Tim kuasa hukum pemohon menyatakan optimistis bahwa bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan dapat memperkuat permohonan mereka.Kendati demikian, keputusan akhir tetap menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh oleh majelis hakim setelah seluruh pihak menyelesaikan tahapan persidangan.
Sidang ini sekaligus menjadi ruang bagi pemohon dan termohon untuk menguji serta mempertahankan argumentasi hukum masing-masing, sebelum hakim menentukan putusan sesuai fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)